Penolakan FKONITA terhadap Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 14 Tahun 2024
Forum KONI Kota se-Indonesia (FKONITA) menyatakan penolakan terhadap Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi. Penolakan ini dilakukan karena dianggap tidak sesuai dengan kondisi riil pembinaan atlet di berbagai daerah.
Ketua FKONITA, Letkol (Purn) M. Hamka Handaru, menilai bahwa aturan tersebut dapat menghambat proses pembinaan atlet dan melemahkan peran strategis KONI daerah. Ia menyoroti adanya ketentuan dalam Permenpora yang dinilai tidak kontekstual dengan situasi nyata di lapangan. Hal ini berpotensi memperlebar kesenjangan antarwilayah, terutama di daerah-daerah yang belum memiliki kesiapan struktural dan kapasitas finansial yang memadai.
Salah satu poin penting yang menjadi sorotan adalah Pasal 51 Permenpora 14/2024 yang mengatur pendanaan organisasi olahraga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Aturan ini menetapkan bahwa pendanaan diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah. Namun, Hamka mengkritik hal ini karena dinilai memberikan beban administratif dan finansial yang tidak proporsional terhadap kondisi riil daerah.
Selain itu, Pasal 17 ayat (2) Permenpora tersebut mewajibkan ketua organisasi olahraga untuk menandatangani pernyataan kesanggupan mencari sumber pendanaan non-APBD. Menurut Hamka, aturan ini bisa berdampak negatif pada proses regenerasi atlet, terutama di wilayah yang belum memiliki sumber pendanaan yang cukup.
FKONITA menilai bahwa implementasi Permenpora 14/2024 saat ini bersifat prematur dan tidak sesuai dengan realitas pembinaan olahraga di tingkat daerah. Oleh karena itu, mereka mengusulkan agar Kemenpora membuka ruang dialog terbuka dengan pengurus KONI daerah dan perwakilan cabang olahraga.
Dalam usulan mereka, FKONITA mendesak dilakukannya revisi menyeluruh terhadap ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan aspek pendanaan, struktur organisasi, dan masa transisi implementasi peraturan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa aturan tersebut dapat mendukung pembinaan atlet secara efektif.
Hamka menegaskan bahwa keberadaan Permenpora seharusnya menjadi instrumen akselerasi pembinaan dan prestasi olahraga, bukan menjadi faktor penghambat. Ia menutup pernyataannya dengan analogi yang kuat: “Apabila akar pembinaan dipotong, maka pohon prestasi tidak akan tumbuh.” Dengan demikian, FKONITA berharap pemerintah dapat lebih memahami tantangan yang dihadapi oleh KONI daerah dalam menjalankan tugasnya.