Polemik Royalti di Kafe dan Restoran, LMKN Beri Penjelasan
Polemik terkait kewajiban pembayaran royalti oleh kafe dan restoran kembali menjadi perhatian masyarakat. Banyak pelaku usaha mencoba menghindari kewajiban tersebut dengan memutar lagu-lagu internasional, musik tanpa vokal, atau bahkan suara alam dan burung. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai apakah langkah tersebut benar-benar bisa menghindarkan mereka dari kewajiban membayar royalti.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akhirnya memberikan penjelasan terkait isu ini. Dharma Oratmangun, Ketua LMKN, menjelaskan bahwa upaya yang dilakukan oleh pelaku usaha tersebut tidak sepenuhnya aman dari tuntutan royalti.
Suara Alam dan Burung Tetap Terkena Royalti
Dharma menegaskan bahwa memutar suara alam atau kicauan burung tetap bisa dikenai royalti. Alasannya, rekaman suara tersebut memiliki hak terkait, terutama milik produser yang merekam suara tersebut. Ia menyatakan bahwa setiap rekaman, baik itu berupa lagu, suara alam, maupun kicauan burung, memiliki hak cipta yang harus dibayarkan.
“Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut. Jadi tetap harus dibayar,” ujar Dharma dalam wawancara. Ia juga menambahkan bahwa ada hak terkait di situ, yaitu hak produser yang merekam suara tersebut.
Lagu Internasional Tidak Menyelamatkan dari Royalti
Selain itu, Dharma juga menekankan bahwa memutar lagu-lagu internasional tidak membuat pelaku usaha bebas dari kewajiban membayar royalti. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang, dan LMKN serta Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) telah menjalin kerja sama dengan mitra internasional untuk sistem pembayaran royalti lintas negara.
“Harus bayar juga kalau pakai lagu luar negeri. Kita terikat perjanjian internasional. Kita punya kerja sama dengan luar negeri dan kita juga membayar ke sana,” jelas Dharma. Ini menunjukkan bahwa penggunaan musik asing tetap memerlukan pembayaran royalti sesuai aturan yang berlaku.
Membayar Royalti Tidak Akan Menghancurkan Bisnis
Dharma juga menanggapi kekhawatiran pelaku usaha bahwa membayar royalti akan membuat bisnis mereka bangkrut. Ia menilai bahwa anggapan ini berlebihan, karena tarif royalti di Indonesia tergolong sangat rendah jika dibandingkan dengan negara lain.
“Kenapa sih takut bayar royalti? Bayar royalti tidak akan membuat usaha bangkrut,” ujar Dharma. Ia menekankan bahwa membayar royalti adalah kewajiban hukum dan patuh pada undang-undang. “Tarif royalti kita paling rendah di dunia. Jadi, bayar royalti itu artinya patuh hukum. Kalau mau berkelit, nanti kena hukum. Itu saja jawabannya.”
Narasi yang Salah tentang Royalti
Dharma menyayangkan munculnya narasi bahwa kewajiban membayar royalti dianggap membebani pelaku usaha. Ia menilai bahwa hal ini tidak benar, karena royalti merupakan bagian dari hak pencipta. “Harus bayar dong, itu ada hak pencipta. Itu Undang-Undang. Bagaimana kita pakai sebagai menu (hiburan) tapi enggak mau bayar?” tanyanya.
Ia juga menyoroti adanya narasi yang disengaja dibangun keliru, seolah-olah LMKN ingin mematikan kafe hanya karena masalah royalti. “Itu keliru sekali, karena dia enggak baca aturannya, enggak baca Undang-Undang. Bahkan belum bayar, sudah kembangkan narasi seperti itu,” tambah Dharma.











Leave a Reply