Biaya dan Prosedur Cek Fisik Kendaraan di Tahun 2025
Pemilik kendaraan bermotor memiliki kewajiban untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta mengganti plat nomor setiap lima tahun sekali. Selain itu, sebelum melakukan perpanjangan tersebut, kamu juga perlu menjalani cek fisik kendaraan terlebih dahulu. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa komponen dan kondisi fisik kendaraan sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen resmi.
Lantas, berapa biaya yang diperlukan untuk cek fisik kendaraan dan apa saja bagian yang diperiksa? Berikut penjelasan lengkapnya.
Biaya Cek Fisik Kendaraan
Kabar baiknya adalah, pada tahun 2025, biaya cek fisik kendaraan di Indonesia gratis alias nol rupiah. Artinya, jika ada pihak yang meminta kamu membayar untuk proses ini, kemungkinan besar itu merupakan tindakan ilegal atau pungutan liar. Secara resmi, Samsat tidak memungut biaya untuk tahapan cek fisik kendaraan.
Namun, meskipun cek fisik gratis, tetap ada biaya lain yang harus kamu keluarkan saat memperpanjang STNK. Beberapa biaya yang biasanya diperlukan antara lain:
- Penerbitan STNK baru:
- Untuk motor (roda 2 atau 3): Rp100 ribu
-
Untuk mobil (roda 4 ke atas): Rp200 ribu
-
Penerbitan TNKB (plat nomor baru):
- Untuk motor: Rp60 ribu
-
Untuk mobil: Rp100 ribu
-
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ):
- Untuk motor: Rp35 ribu
-
Untuk mobil: Rp143 ribu
-
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):
Besarannya tergantung pada jenis dan nilai kendaraan. Kamu bisa melihat besaran pajak ini di STNK atau melalui sistem e-Samsat.
Prosedur Cek Fisik Kendaraan di Samsat
Setelah mengetahui biayanya, penting juga untuk memahami prosedur yang harus dilalui. Agar prosesnya lancar, berikut alur cek fisik kendaraan di Samsat yang perlu kamu ketahui:
1. Persiapkan Dokumen dan Kendaraan
Sebelum datang ke Samsat, pastikan kamu sudah membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti STNK, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli serta fotokopinya. Jika kamu diwakilkan, siapkan juga surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP dari pihak yang memberi dan menerima kuasa. Jangan lupa membawa kendaraan karena pemeriksaan dilakukan langsung di lokasi.
2. Ambil Nomor Antrian dan Isi Formulir
Setelah sampai di Samsat, ambil nomor antrian untuk cek fisik. Petugas biasanya akan memberikan formulir permohonan cek fisik yang harus kamu isi sesuai data kendaraan.
3. Bawa Kendaraan ke Area Cek Fisik
Petugas Samsat akan memeriksa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan, lalu mencocokkannya dengan dokumen yang dibawa. Selain itu, mereka juga akan memeriksa kondisi fisik kendaraan seperti warna bodi, lampu, spion, ban, dan kelengkapan lainnya.
4. Penggesekan Nomor Rangka dan Mesin
Proses ini disebut rubbing, di mana nomor rangka dan mesin digosok menggunakan alat khusus lalu ditempelkan di kertas sebagai bukti pemeriksaan. Ini penting untuk memastikan kendaraan sesuai dengan dokumen resmi dan tidak ada pemalsuan.
5. Ambil dan Verifikasi Hasil Cek Fisik
Setelah selesai, kamu akan menerima lembar hasil cek fisik. Dokumen ini harus dibawa ke loket verifikasi untuk distempel resmi. Hasil cek fisik inilah yang akan menjadi syarat administrasi untuk memperpanjang STNK, balik nama, atau mutasi kendaraan.
Proses cek fisik ini biasanya memakan waktu sekitar 15—30 menit, tergantung antrean di Samsat. Jika kamu datang pagi dan membawa semua dokumen lengkap, prosesnya biasanya lebih cepat.
Pertanyaan Umum Seputar Biaya Cek Fisik Kendaraan
Apa itu cek fisik kendaraan?
Cek fisik adalah pemeriksaan nomor rangka dan mesin kendaraan untuk keperluan administrasi.
Berapa biaya cek fisik kendaraan?
Umumnya gratis jika dilakukan di Samsat, kecuali ada layanan tambahan tertentu.
Kapan cek fisik kendaraan diperlukan?
Biasanya diperlukan saat balik nama, mutasi kendaraan, atau perpanjangan STNK.