Tindakan Tegas RSUD Abdul Moeloek terhadap Dokter yang Terlibat dalam Pungutan Liar
RSUD Abdul Moeloek, salah satu rumah sakit rujukan utama di Provinsi Lampung, telah mengambil tindakan tegas terhadap seorang dokter berinisial BR atau Billy Rosan. Dokter tersebut ditemukan meminta uang sebesar Rp8 juta kepada keluarga pasien BPJS dengan alasan pembelian alat medis untuk keperluan operasi. Kejadian ini menimbulkan kegaduhan dan menjadi perhatian serius bagi manajemen rumah sakit.
Direktur RSUD Abdul Moeloek, dr. Imam Ghozali, menjelaskan bahwa mulai Jumat (22/8/2025), dokter BR tidak lagi diberikan kewenangan untuk menangani pasien BPJS hingga batas waktu yang belum ditentukan. Keputusan ini diambil setelah rapat bersama komite medik rumah sakit. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk sanksi tegas terhadap pelanggaran etika dan profesionalisme.
“Kami akan meminta rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP) terkait kemungkinan pencabutan izin praktik dokter tersebut di RSUDAM,” ujar Imam. Hal ini menunjukkan bahwa pihak rumah sakit tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindakan tidak sesuai aturan.
RSUD Abdul Moeloek: Tidak Ada Toleransi terhadap Pelanggaran
Plt Wakil Direktur Pelayanan Medik RSUD Abdul Moeloek, dr. Yusmaidi, menambahkan bahwa kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh staf rumah sakit. Ia menegaskan bahwa semua biaya perawatan pasien BPJS sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan tanpa pungutan liar. Semua proses medis pasien BPJS sudah tercover sepenuhnya,” kata Yusmaidi. Ia juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Alesha Erina Putri, bayi berusia dua bulan asal Lampung Selatan yang menjalani operasi akibat kelainan bawaan pada usus besar. Bayi tersebut sempat dirawat dan dioperasi pada 19 Agustus 2025, namun tidak bertahan pascaoperasi.
Dugaan Maladministrasi Diproses Lebih Lanjut
Manajemen RSUD Abdul Moeloek memastikan bahwa kasus ini tidak akan ditutupi. Selain menjatuhkan sanksi internal, pihak rumah sakit juga bekerja sama dengan Ombudsman dan Inspektorat untuk melakukan investigasi mendalam. Menurut Yusmaidi, uang Rp8 juta yang diminta dokter BR tidak masuk ke rekening resmi rumah sakit, melainkan rekening pribadi. Hal itu menjadi indikasi maladministrasi serius yang kini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami sudah memberikan kompensasi kepada keluarga pasien, dan proses evaluasi sedang berjalan,” tambahnya. Ini menunjukkan bahwa pihak rumah sakit berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah transparan dan adil dalam menangani isu ini.
Pentingnya Transparansi dan Integritas dalam Pelayanan Publik
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan integritas dalam pelayanan publik, khususnya di rumah sakit rujukan utama seperti RSUD Abdul Moeloek. Pihak manajemen berjanji akan memperkuat pengawasan agar kasus serupa tidak terulang.
“Pelayanan kesehatan adalah hak masyarakat, terutama peserta BPJS. Rumah sakit harus menjadi tempat yang aman dan bebas dari pungutan liar,” tegas Imam. Langkah tegas yang diambil oleh manajemen RSUD Abdul Moeloek menunjukkan komitmen mereka untuk menjaga kualitas layanan dan menjunjung tinggi etika profesi.