Perdamaian antara Mie Gacoan dan LMK Selmi
PT Mitra Bali Sukses (MBS), yang memegang lisensi merek Mie Gacoan, telah menyelesaikan sengketa hak cipta dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI). Kesepakatan damai ini ditandatangani dalam bentuk Surat Perjanjian Perdamaian atas Sengketa Hak Cipta antara LMK SELMI dan Mie Gacoan. Penandatanganan dilakukan di hadapan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, pada Jumat (8/8).
Supratman menyatakan bahwa perdamaian ini tidak hanya terkait jumlah royalti yang dibayarkan, tetapi juga merupakan bentuk kebesaran jiwa dari kedua belah pihak. Ia berharap momen ini menjadi contoh bagi masyarakat Indonesia dalam menghargai hak kekayaan intelektual.
“Semoga bisa menjadi teladan bagi semua warga Indonesia untuk menghargai hak kekayaan intelektual,” ujarnya saat berada di Bali.
Transparansi Royalti dan Regulasi Baru
Kementerian Hukum (Kemenkum) mendukung transparansi dalam pungutan royalti yang dilakukan oleh LMK maupun LMK Nasional (LMKN). Untuk itu, Kemenkum akan mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum baru yang mengatur pemungutan royalti.
Supratman menegaskan bahwa royalti bukanlah pajak. Semua dana yang diperoleh dari royalti tidak masuk ke pemerintah, melainkan disalurkan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya. Ia juga menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan royalti adalah LMK atau LMKN.
“Royalti bukan pajak, negara tidak mendapatkan apa-apa secara langsung dari royalti. Semua pungutan royalti itu disalurkan kepada yang berhak. Dan yang menyalurkan bukan pemerintah, tetapi oleh LMK atau LMKN yang memungut royalti, salah satunya LMK Selmi. Oleh karena itu, kami akan meminta pertanggungjawabannya, untuk pengungkapannya akan kami umumkan ke publik,” jelasnya.
Perhitungan Royalti yang Sesuai Undang-Undang
Sekretaris Jenderal LMK Selmi, Ramsudin Manullang, memastikan bahwa perhitungan royalti sebesar Rp 2,2 miliar sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Perhitungan dilakukan berdasarkan jumlah gerai, jumlah kursi, dan masa waktu dari tahun 2022 hingga 2025.
“Kami menghitung sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Dihitung dari jumlah gerai, jumlah kursi, dari tahun 2022 sampai 2025,” ujar Ramsudin. Ia menambahkan bahwa perhitungan tersebut dilakukan bersama-sama antara SELMI dan Mie Gacoan.
Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Sebelumnya, Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan setelah 12 saksi diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.
Direktur Ditreskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo, menyampaikan bahwa meskipun telah menjadi tersangka, pihaknya belum melakukan penahanan. “Yang bersangkutan masih kami mintai keterangan terlebih dahulu,” ujarnya.
Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa 12 orang saksi, termasuk tiga orang saksi ahli dari berbagai bidang seperti pidana, hak cipta, dan digital forensik. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti.
Lagu yang Diputar Tanpa Izin
Lagu-lagu yang diputar tanpa izin di gerai Mie Gacoan menjadi dasar laporan. Beberapa lagu lokal yang dilaporkan antara lain: Tak Selalu Memiliki – Lyodra, Begini Begitu – Maliq & D’Essentials, Hapus Aku – Giring (Nidji), Kupu-Kupu – Tiara Andini, dan Satu Bulan – Bernadya. Sementara lagu internasional meliputi Firework dan Wide Awake – Katy Perry, serta Rude – Magic (band asal Kanada).
Penggunaan karya cipta tanpa izin pemegang hak merupakan pelanggaran hukum yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Hak Cipta.