Kecurigaan Keluarga atas Pelayanan Rumah Sakit Setelah Pasien Meninggal
Pada hari Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, seorang pasien bernama Muhammad, yang merupakan warga Gampong Sukon Baroh, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, dibawa ke RSUD Tgk Abdullah Syafi’i Beureunuen. Pasien tersebut dirawat di IGD rumah sakit setempat dan mendapatkan penanganan awal oleh dokter umum.
Selama perawatan, Muhammad menjalani beberapa pemeriksaan kesehatan, termasuk pemeriksaan darah dan kadar kolesterol. Hasil dari pemeriksaan menunjukkan bahwa kadar kolesterolnya mencapai 380 dan tekanan darahnya berada pada angka 80. Dalam kondisi ini, Muhammad masih dirawat di IGD rumah sakit tersebut.
Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas rumah sakit memberi informasi kepada keluarga bahwa Muhammad akan dipindahkan ke ruang kelas. Alasan pemindahan tersebut dikaitkan dengan fakta bahwa isteri dari Muhammad bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, tanpa pemberitahuan lebih lanjut, sekitar pukul 00.20 WIB, pasien tiba-tiba dipindahkan ke ruang ICU secara sepihak.
Kepala keluarga, Zulkarnaini Yusuf, mengungkapkan bahwa proses pemindahan tersebut tidak diberitahukan kepada seluruh anggota keluarga. Ia menyatakan bahwa keluarga sempat bertanya kepada petugas apakah pemindahan itu dilakukan atas perintah dokter. Menurutnya, hal tersebut sangat memengaruhi kondisi psikologis pasien, karena saat pemindahan, Muhammad bersamaan dengan pasien lain yang telah meninggal.
” Saat itu, pasien kami sempat mengalami penurunan kondisi setelah melihat jenazah,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa seharusnya petugas melakukan sterilisasi lorong agar tidak terjadi pertemuan antara pasien yang masih hidup dan jenazah.
Muhammad akhirnya meninggal dunia pada Kamis (7/8/2025) sekira pukul 03.00 WIB. Kepergian pasien tersebut memicu protes dari keluarga terhadap pelayanan rumah sakit. Mereka merasa bahwa pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan harapan.
Penjelasan Direktur Rumah Sakit
Direktur RSUD Tgk Abdullah Syafi’i Beureunuen, dr Kamaruzzaman MKes, memberikan penjelasan terkait kejadian tersebut. Ia menyatakan bahwa pelayanan terhadap pasien Muhammad telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Menurutnya, pemindahan pasien dari IGD ke ICU dilakukan setelah adanya koordinasi antara dokter umum dan dokter spesialis. Proses pemindahan juga dilakukan setelah dilakukan observasi terhadap kondisi pasien.
Ia menjelaskan bahwa pemindahan ke ICU dilakukan dengan persetujuan keluarga. Meski begitu, ia menyatakan bahwa mungkin saja ada keluarga yang tidak diberitahu secara lengkap. “Saya rasa perawat telah memberitahukan kepada keluarga pasien, kemungkinan keluarga pasien ada beberapa orang. Saat disampaikan petugas pada satu keluarga terdekat, namun keluarga itu tidak menyampaikan kepada semua keluarga pasien,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tidak mungkin pemindahan pasien dilakukan tanpa pemberitahuan. “Intinya tindakan pelayanan yang diberikan telah sesuai SOP,” pungkasnya.