Perpanjangan STNK Kini Bisa Dilakukan Secara Digital
Masyarakat kini tidak perlu lagi antre di kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraan dan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Proses ini kini bisa dilakukan melalui aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) hanya dengan menggunakan ponsel. Dengan layanan digital ini, proses perpanjangan STNK menjadi lebih praktis, terutama bagi warga yang memiliki mobilitas tinggi.
STNK merupakan dokumen resmi yang harus dibawa oleh pengendara. Selain sebagai bukti kendaraan terdaftar, STNK juga berfungsi mencegah pemilik kendaraan dari sanksi saat razia di jalan raya. Dengan hadirnya layanan digital, proses perpanjangan STNK tahunan bisa dilakukan secara online tanpa perlu repot mengunjungi kantor Samsat.
Langkah-Langkah Perpanjangan STNK Melalui Aplikasi Signal
Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk memperpanjang STNK secara online melalui aplikasi Signal:
1. Registrasi Pengguna Aplikasi Signal
- Unduh aplikasi Signal dari PlayStore atau AppStore.
- Masukkan data pribadi seperti NIK, nama sesuai E-KTP, alamat email, nomor handphone, kata sandi, dan ulangi kata sandi.
- Unggah foto E-KTP.
- Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto.
- Masukkan OTP yang dikirim via SMS.
- Registrasi berhasil.
- Verifikasi ulang dengan mengklik tautan yang dikirim ke email yang telah didaftarkan.
2. Pendaftaran Data Kendaraan
- Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”.
- Pilih kendaraan atas nama sendiri.
- Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor.
- Masukkan lima digit terakhir nomor rangka mesin.
- Akan muncul peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan.
- Konfirmasi data, termasuk alat pengiriman dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia.
Jika ingin memperpanjang STNK kendaraan milik orang lain, ikuti langkah berikut:
- Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital.
- Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu Kartu Keluarga (KK), pilih “Milik Keluarga Satu KK”.
- Masukkan NRKB (nomor registrasi kendaraan bermotor) pada kolom NRKB.
- Masukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin.
- Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto E-KTP.
- Setelah semua data terisi, klik “Lanjut”.
- Akan muncul peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan.
- Konfirmasi data, termasuk alamat pengiriman dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia.
Proses Pembayaran Pajak Kendaraan
Setelah proses pengesahan STNK selesai, akan diberikan Kode Bayar. Kode bayar hanya berlaku selama dua jam dan jika tidak digunakan dalam waktu tersebut, maka perlu mengulang proses pengesahan STNK.
Langkah-langkah pembayaran setelah mendapatkan kode bayar:
- Klik notifikasi “Lanjut Proses Pembayaran”.
- Generate kode bayar, klik “Lanjut”.
- Pilih salah satu bank, klik “Lanjut”.
- Tampil cara pembayaran, klik “Lanjut”.
- Silahkan lakukan pembayaran pajak motor.
Pembayaran dapat dilakukan di bank yang sudah dipilih dengan transfer atau langsung di teller bank. Bank yang tersedia antara lain BRI, BNI, Mandiri, BCA, BSI, Bank Danamon, atau Bank DKI.
Setelah pembayaran terkonfirmasi, aplikasi Signal akan secara otomatis mengirimkan bukti pengesahan STNK dan TBPKP di aplikasi Signal. Dengan demikian, proses perpanjangan STNK kini lebih mudah dan efisien.