Upaya Pemerintah Indonesia dalam Perlindungan Kekayaan Intelektual di Sektor Musik
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti atas pemutaran musik, baik itu lagu lokal maupun internasional, tidak hanya berlaku di ruang komersial dalam negeri. Namun, pihaknya juga sedang memperjuangkan agar aturan ini diterapkan secara global, termasuk terhadap platform digital asing.
Dalam pertemuan yang digelar di Jenewa, Swiss, pada forum WIPO General Assembly, Kementerian Hukum dan HAM secara resmi mengusulkan agar platform internasional turut serta memberikan kontribusi royalti atas karya musik yang dimiliki oleh pencipta asal Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual yang dimiliki oleh para musisi lokal.
Supratman menjelaskan bahwa setiap kali musik diputar, baik itu dari luar maupun dalam negeri, maka harus dibayarkan royaltinya. Ini merupakan bagian dari ketentuan undang-undang yang sudah ada sejak lama. Ia menegaskan bahwa hal ini penting untuk dilakukan agar kekayaan intelektual dapat dihargai secara layak.
“Sama nanti itu, mau putar lagu luar negeri, mau lagu putar (lokal), itu sama nanti (bayar royalti). Itu kan ketentuan undang-undang,” ujarnya saat berbicara di Depok, Jawa Barat.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menguatkan perlindungan terhadap kekayaan intelektual, khususnya di sektor musik. Sebagai salah satu sektor dengan nilai ekonomi tinggi, musik sering kali terabaikan dalam konteks digital global. Oleh karena itu, pemerintah ingin memastikan bahwa para pencipta musik, baik lokal maupun internasional, mendapatkan penghargaan sesuai dengan karyanya.
“Tapi intinya, sekarang kita kan lagi berjuang. Bagaimana orang, namanya kekayaan intelektual. Jadi kalau kekayaan intelektual itu kan, baik itu ciptaan maupun yang lain, itu bisa ada nilai keekonomiannya. Dan itu harus kita hargai. Ya kan? Kita harus hargai,” tambahnya.
Pihaknya juga menyadari adanya kekhawatiran dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terkait regulasi tersebut. Untuk itu, pihaknya telah meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk menjelaskan lebih lanjut kepada publik mengenai mekanisme dan skema pembayaran royalti yang berlaku. Penjelasan ini akan mencakup baik pelaku usaha komersial dalam negeri maupun global.
Beberapa poin yang perlu diketahui antara lain:
- Mekanisme Pembayaran Royalti: Pemilik karya musik akan menerima royalti berdasarkan jumlah pemutaran yang dilakukan.
- Skema Distribusi: Royalti akan didistribusikan melalui sistem yang transparan dan adil, sehingga para pencipta dapat merasakan manfaatnya.
- Keterlibatan Platform Digital: Platform digital asing wajib ikut berkontribusi dalam pembayaran royalti, sesuai dengan prinsip keadilan dan perlindungan kekayaan intelektual.
- Edukasi bagi Pelaku UMKM: DJKI akan memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami untuk membantu pelaku UMKM memahami regulasi ini.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih adil bagi para pencipta musik, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga hak cipta dan kekayaan intelektual.