Isu Fufufafa dan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Kembali Muncul
Pembebasan Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui amnesti dan abolisi menimbulkan berbagai reaksi di kalangan masyarakat dan pengamat politik. Salah satu tokoh yang menyampaikan pandangannya adalah Rocky Gerung, seorang pengamat politik yang dikenal tajam dalam menyampaikan kritik terhadap situasi politik Indonesia.
Menurut Rocky, isu Fufufafa akan kembali menjadi perhatian publik setelah pembebasan dua tokoh tersebut. Akun Fufufafa yang berasal dari KasKus diketahui sering memposting ujaran kebencian, termasuk terhadap Prabowo sebelum ia menjabat presiden. Meski tidak ada bukti konkret, akun ini kerap dikaitkan dengan Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden saat ini.
Rocky mengatakan bahwa pembebasan Hasto dan Tom Lembong menimbulkan gempa politik di Solo. Ia menjelaskan bahwa Solo merujuk pada Presiden Joko Widodo, karena kediamannya berada di sana. Gempa politik ini disebabkan oleh hubungan Prabowo dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang semakin dekat. Sementara itu, Jokowi merupakan mantan anggota PDIP, dan hubungannya dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, tidak selalu harmonis.
Rocky menilai bahwa pembebasan Hasto dan Tom Lembong melalui amnesti dan abolisi menunjukkan bahwa Presiden Prabowo memahami hukum dan politik. Ia menekankan bahwa perbedaan politik harus dianggap sebagai hal biasa, bukan alasan untuk balas dendam. Menurut Rocky, politik adalah tentang kecerdasan bernegosiasi dan berdiplomasi.
Selain itu, Rocky juga menyebut bahwa kebijakan Prabowo dalam memberikan amnesti dan abolisi bisa membuat Jokowi merasa kecewa. Hal ini karena mendekatnya Prabowo dengan PDIP dapat mengurangi dukungan dari pihak lain, termasuk dari kelompok yang dikenal sebagai “Geng Solo”.
Tidak hanya itu, Rocky juga menangkap adanya kegundahan publik terhadap sikap Prabowo yang sering menunjukkan penghormatan berlebih kepada Jokowi. Contohnya, saat Prabowo menyempatkan diri sowan ke kediaman Jokowi sebelum hadir pada penutupan Kongres PSI di Solo. Rocky percaya bahwa kritik dari netizen dan warga negara membuat Prabowo belajar dan menunjukkan sikap yang lebih tegas.
Menurut Rocky, posisi Jokowi saat ini semakin melemah. Bukan karena kalkulasi politik, tetapi karena sikapnya yang masih ingin campur tangan dalam urusan politik. Ia juga menyatakan bahwa isu Fufufafa dan dugaan ijazah palsu Jokowi akan terus muncul di benak masyarakat. Kedua isu ini sudah melekat dan tidak akan lenyap sampai dibuktikan secara resmi.
Rocky menambahkan bahwa masyarakat Indonesia memiliki kesadaran politik untuk menekan dan menuntut transparansi dari para pemimpin. Ia menilai bahwa Jokowi dianggap memiliki perangai politik yang tidak jujur, sehingga isu-isu ini terus muncul.
Penjelasan Mengenai Amnesti dan Abolisi
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Sedangkan abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Keputusan Prabowo untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong disetujui oleh DPR dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Hasil rapat tersebut menunjukkan bahwa DPR RI memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong.
Selain kepada Hasto, amnesti juga diberikan kepada 1.116 orang lainnya. Hasto sendiri pernah dihukum karena terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wayu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku. Ia dihukum penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp 250 juta.
Sementara itu, Tom Lembong divonis terbukti bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Ia dihukum penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp 750 juta.