Layanan SIM Keliling di Kabupaten Indramayu
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas Polres Indramayu menyediakan layanan SIM keliling. Layanan ini hadir pada periode 4 Agustus hingga 9 Agustus 2025, dengan tujuan memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Sat Lantas.
Layanan SIM Keliling ini juga hadir selama bulan Mei 2025, dan dibuka setiap hari Senin hingga Sabtu mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu repot mengunjungi kantor polisi untuk mengurus perpanjangan SIM.
Berikut adalah jadwal pelayanan SIM Keliling di wilayah Kabupaten Indramayu:
- Senin, 4 Agustus 2025: Balai Desa Tukdana, Sekitar Jembatan Bangkir, Balai Desa Tugu-Lelea, Depan Terminal Indramayu
- Selasa, 5 Agustus 2025: Balai Desa Arahan Lor, Balai Desa Larangan, Balai Desa Kedokanbunder dan Balai Desa Pabean Udik
- Rabu, 6 Agustus 2025: Balai Desa Bondan, Depan Bank BJB KCP Juntinyuat, Pasar Kertasemaya, dan Alun-alun Indramayu
- Kamis, 7 Agustus 2025: Kantor Kecamatan Losarang, Perempatan Karangturi, Desa Cemara Kecamatan Cantigi, dan Alfamart Lobener
- Jumat, 8 Agustus 2025: Tugu KB Singaraja, Desa Juntikebon, Desa Pabean Ilir, dan Desa Segeran
- Sabtu, 9 Agustus 2025: Desa Celeng Kecamatan Lohbener, Pasar Bangkir, Depan Mess Samsat Indramayu, dan Sekitar Wilayah Pecuk
Untuk dapat mengajukan perpanjangan SIM, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
- SIM asli
- Fotokopi KTP dan SIM asli sebanyak 3 lembar
- Surat keterangan kesehatan
- Surat keterangan psikologi
Selain itu, layanan untuk surat keterangan kesehatan dan psikologi juga tersedia di lokasi Mall Pelayanan Publik atau mobil SIM keliling yang beroperasi. Hal ini memudahkan masyarakat dalam mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Sat Lantas Polres Indramayu menegaskan pentingnya bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tetap menjaga kepatuhan dalam berkendara guna memastikan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Dengan adanya layanan SIM keliling, masyarakat kini lebih mudah mengakses layanan perpanjangan SIM tanpa harus repot datang ke kantor polisi. Layanan ini merupakan bentuk komitmen pihak kepolisian dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya SIM sebagai salah satu dokumen wajib bagi pengemudi kendaraan bermotor.