Penyaluran Bantuan Pangan dan Uang Tunai Mulai Tahun 2025
Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan pangan dalam bentuk beras dan uang tunai kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Program ini diharapkan menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah serta membantu memenuhi kebutuhan pokok di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Bantuan yang diberikan tidak hanya berupa beras, tetapi juga tambahan uang tunai. Setiap keluarga akan menerima total beras sebanyak 20 kilogram, dibagi menjadi dua tahap, masing-masing 10 kilogram setiap bulan. Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan uang tunai senilai Rp400.000, yang disalurkan dalam dua kali pencairan, masing-masing sebesar Rp200.000. Penyaluran bantuan ini dilakukan pada bulan Juni dan Juli 2025 dan diperkirakan akan mencakup sekitar 18,3 juta KPM.
Para penerima bantuan ini merupakan bagian dari dua program sosial utama pemerintah, yaitu Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH). Namun, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan bantuan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain:
- Warga Negara Indonesia yang memiliki e-KTP aktif.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS atau DTSEN) sebagai warga miskin atau rentan miskin, terutama dalam kategori desil 1 hingga 4.
- Peserta aktif BPNT atau PKH.
- Tidak menerima bantuan sosial lain pada saat bersamaan.
- Bukan pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD.
Bantuan tunai disalurkan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menggunakan KKS. Untuk daerah yang belum memiliki fasilitas KKS, penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Cara Mengecek Status Penerima Bantuan Beras 20 Kg
Masyarakat dapat memeriksa status penerimaan bantuan secara mandiri tanpa perlu datang ke kantor desa. Pemeriksaan bisa dilakukan secara online melalui dua cara utama:
- Melalui situs resmi Kemensos
- Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id menggunakan ponsel atau komputer.
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta desa atau kelurahan sesuai data di KTP.
- Ketik nama lengkap seperti yang tertera di e-KTP, masukkan kode captcha yang muncul di layar.
- Klik tombol “Cari Data”.
-
Jika terdaftar, akan muncul informasi lengkap bantuan yang akan diterima, termasuk jenis bantuan dan jadwal penyaluran.
-
Menggunakan aplikasi “Cek Bansos Kemensos”
- Unduh aplikasi resmi ini di Google Play Store atau App Store.
- Masuk dengan akun yang telah terverifikasi atau daftar terlebih dahulu.
- Lakukan pengecekan dengan memasukkan data sesuai KTP.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Nama Tidak Muncul di Sistem?
Jika hasil pencarian menunjukkan “tidak ditemukan”, masyarakat disarankan melakukan beberapa langkah berikut:
- Melapor ke kantor desa atau kelurahan untuk mengajukan pendataan ulang.
- Menghubungi pendamping sosial PKH/BPNT atau petugas operator SIKS-NG di wilayah setempat.
- Memastikan data kependudukan, termasuk NIK, sudah sinkron di database Dukcapil agar bisa diintegrasikan dengan sistem DTKS.
Banyak kasus penerima gagal terdata karena perbedaan penulisan nama, perubahan alamat, atau NIK yang belum diperbarui. Pastikan informasi pribadi di e-KTP sama persis dengan yang tertera di DTKS dan segera laporkan kesalahan data ke aparat desa atau pendamping sosial.
Setelah itu, simpan undangan atau surat panggilan resmi dari desa atau PT Pos sebagai bukti pengambilan bantuan.
Bantuan pangan beras 20 kg ditambah tunai Rp400.000 ini menjadi salah satu intervensi penting pemerintah di pertengahan 2025. Dengan mengikuti panduan pengecekan dan memastikan kelengkapan data, KPM yang memenuhi syarat dapat menerima haknya tanpa kendala.