Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1446 H/2025 M: Lima Rekomendasi Perbaikan yang Ditetapkan
Rapat Kerja Nasional Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1446 H/2025 M telah berakhir. Hasilnya, terdapat lima rekomendasi perbaikan yang ditetapkan untuk penyelenggaraan haji berikutnya. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan, menyampaikan bahwa koordinasi antar petugas haji sudah berjalan dengan baik.
“Koordinasi dan kerja sama yang baik antarpemangku kepentingan, peran petugas haji, serta dukungan dari berbagai pihak menjadi kunci keberhasilan dalam memastikan jemaah terlayani dengan baik,” ujar Nugraha.
Rakernas Evaluasi Haji 1446 H/2025 M berlangsung selama empat hari, yaitu 28-31 Juli 2025. Sebanyak 450 peserta hadir dalam acara ini, termasuk perwakilan dari Badan Penyelenggara Haji, Komisi VIII DPR RI, Kantor Wilayah Kementerian Agama, serta Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Abdulaziz Ahmad.
Rekomendasi Pertama: Perbaikan Pola Rekrutmen Petugas Haji
Rekomendasi pertama berkaitan dengan pola rekrutmen petugas haji. Beberapa poin penting yang diberikan adalah:
- Menyusun pedoman standarisasi kompetensi dan melakukan bimbingan yang terstandar kepada jemaah haji dan stakeholder.
- Melakukan uji kompetensi standar manasik kepada pembimbing ibadah di tingkat Kab/Kota.
- Menekankan kepada KBIHU, pembimbing pada Tingkat Kecamatan/KUA dan Kab/Kota agar menerapkan kurikulum manasik haji secara optimal dan terintegrasi.
- Mengimplementasikan kebijakan Kerajaan Arab Saudi dan ketentuan Pemerintah Indonesia terkait prosedur pembayaran DAM kepada jemaah haji, KBIHU, dan stakeholder.
- Perbaikan manajemen rekrutmen petugas haji (PPIH Arab Saudi, PPIH Kloter, dan PHD) yang transparan dan akuntabel sehingga menghasilkan petugas haji yang profesional dan handal.
- Meningkatkan pembinaan kepada Petugas Haji (PPIH Arab Saudi, PPIH Kloter, dan PHD) dengan menyempurnakan pola Bimbingan Teknis Petugas Haji serta melalui penilaian kinerja petugas haji yang lebih terukur dan sistematis.
- Proses rekrutmen tenaga pendukung Mukimin dan Mahasiswa agar mengutamakan yang memiliki izin masuk ke Makkah dan mengikuti ketentuan dari Pemerintah Arab Saudi.
Rekomendasi Kedua: Manajemen Pemvisaan, Transportasi Udara, dan Layanan Kesehatan
Rekomendasi kedua fokus pada manajemen pemvisaan, transportasi udara, dan layanan kesehatan. Beberapa poin utama mencakup:
- Melakukan koordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi terkait dengan kebijakan paspor jemaah haji.
- Menetapkan kebijakan terkait mekanisme pelunasan dan pemvisaan bagi jemaah haji penggabungan mahram/suami-istri, pendamping lansia, disabilitas, dan PHD agar selaras dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi.
- Sinkronisasi proses pemvisaan di dalam negeri dengan timeline yang diterbitkan oleh pemerintah Arab Saudi serta waktu pemvisaan tidak berbarengan dengan pelunasan.
- Mengimplementasikan kebijakan pembatasan jemaah lansia di atas 70 tahun yang berhak lunas dengan ketentuan memenuhi istithaah kesehatan dan selaras dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi.
- Penguatan komitmen bersama dalam penerapan istitha’ah kesehatan jemaah haji.
- Pembentukan crisis center dalam penyelenggaraan ibadah haji.
- Melakukan kerjasama layanan kesehatan dengan instansi pelayanan kesehatan dan penyiapan gedung serta sarana/prasarana kesehatan berdasarkan ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
Rekomendasi Ketiga: Perbaikan Layanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
Rekomendasi ketiga menekankan pentingnya perbaikan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi jemaah haji selama di Arab Saudi. Beberapa poin penting mencakup:
- Melakukan koordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi terkait dengan pelayanan akomodasi dan transportasi jemaah haji yang ditetapkan dalam Taklimatul Hajj.
- Penerapan kebijakan terkait dengan manajemen barang bawaan jemaah haji pada saat operasional haji.
- Pengembangan ekosistem ekonomi haji terhadap produk-produk Indonesia untuk pelayanan konsumsi bagi jemaah haji dan umrah.
Rekomendasi Keempat: Layanan Syarikah, Masyair, dan Aplikasi Nusuk
Rekomendasi keempat fokus pada layanan syarikah, masyair, dan aplikasi nusuk. Beberapa poin utama mencakup:
- Koordinasi dengan Kementerian Haji Arab terkait ketentuan layanan jemaah haji berbasis syarikah.
- Penguatan manajemen pengawasan kinerja Syarikah untuk memastikan kesepakatan dalam kontrak berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
- Sinkronisasi dan integrasi data siskohat dengan e-hajj.
- Koordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi dan Syarikah terkait dengan kebijakan kartu nusuk dan memastikan kemudahan distribusi kepada jemaah haji.
- Sosialisasi kepada jemaah haji terkait dengan update kebijakan implementasi kartu nusuk dengan memasukkan dalam materi manasik haji.
Rekomendasi Kelima: Percepatan Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)
Rekomendasi kelima berkaitan dengan percepatan penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). Beberapa poin utama mencakup:
- Melakukan koordinasi lebih awal dengan DPR RI dan BPKH dalam proses penetapan BPIH.
- Proses penetapan BPIH mengacu kepada timeline penyelenggaraan haji yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
- Menyusun regulasi bersama dengan BPKH terkait mekanisme pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji yang menjadi ketetapan Pemerintah Arab Saudi.