Penangkapan Pengedar Narkoba di Pangkalpinang
MAKMUS, PANGKALPINANG —
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang kembali menunjukkan komitmen mereka dalam memerangi peredaran narkotika. Dalam operasi terbaru, seorang pria berinisial KS (28), yang bekerja sebagai buruh harian lepas, berhasil ditangkap karena diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di kediamannya, wilayah Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, pada Minggu dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Selama proses penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mencurigakan. Di antaranya adalah 1 bungkus plastik strip besar yang berisi sabu, 3 bungkus plastik strip sedang, serta 7 bungkus plastik strip kecil yang semuanya berisi sabu. Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa alat pendukung seperti 1 kotak berwarna cokelat, 1 ball plastik strip, 1 timbangan digital, 1 tas sandang hitam, serta 1 unit handphone OPPO warna hitam.
Total berat bruto sabu yang disita dari tangan tersangka mencapai 6,04 gram. Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari operasi yang terus dilakukan untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum mereka.
“Tersangka dan seluruh barang bukti telah kami amankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba.
Pihak kepolisian menduga bahwa tersangka sudah menjalani aktivitas peredaran sabu dalam skala kecil-menengah, dengan sistem distribusi langsung dari tempat tinggalnya. Modus ini sering digunakan oleh para pengedar untuk menghindari pemantauan pihak berwajib.
Atas perbuatannya, KS terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Upaya Masyarakat dalam Memberantas Narkoba
Sementara itu, Polresta Pangkalpinang kembali mengimbau kepada masyarakat untuk aktif dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor. Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama demi masa depan generasi muda yang bebas dari bahaya narkotika,” kata pernyataan dari Satresnarkoba.
Beberapa langkah penting yang dapat dilakukan masyarakat antara lain:
- Menjaga kebersihan lingkungan dan memastikan tidak ada tempat yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal.
- Mengenali tanda-tanda kecanduan narkoba pada lingkungan sekitar dan segera melaporkannya.
- Memperkuat komunikasi antar warga agar saling mengawasi dan membantu dalam mencegah penyebaran narkoba.
- Menjaga anak-anak dan remaja dari pengaruh negatif narkoba dengan memberikan pendidikan dan pengawasan yang baik.
Dengan kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat, diharapkan dapat tercapai hasil yang optimal dalam pemberantasan narkoba. Setiap individu memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama.