Pencairan Bantuan Subsidi Upah di Purwakarta Masih Tersisa
Sebanyak 1.274 warga Kabupaten Purwakarta masih belum mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan total nilai sebesar Rp764.400.000 hingga hari terakhir, yaitu Minggu (3/8/2025). Sebagai respons atas kondisi ini, pemerintah memperpanjang batas waktu pencairan hingga Selasa (5/8/2025).
Supervisor Enterprise Business di Kantor Pos Purwakarta, Rani Destrianti Sari, menjelaskan bahwa jika masih ada BSU yang tersisa setelah masa perpanjangan berakhir, maka dana tersebut akan dikembalikan ke negara. Namun, informasi lebih lanjut mengenai proses pengembalian dana tersebut belum tersedia.
Penyaluran BSU di Purwakarta dilakukan oleh Kantor Pos sejak 1 Juli 2025 lalu. Total penerima bantuan di wilayah ini mencapai 16.951 orang, dan sebanyak 15.677 orang telah menerima BSU. Penyaluran tahun ini dilakukan sekali untuk periode dua bulan, yaitu Juni-Juli 2025. Setiap penerima mendapatkan bantuan senilai Rp600.000 dengan syarat gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Rani mengatakan bahwa alasan penerima belum mencairkan BSU belum dapat diketahui secara pasti. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya penyosialisasian program kepada masyarakat. Beberapa cara yang digunakan antara lain menyebarkan informasi melalui media sosial, bekerja sama dengan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), serta melibatkan layanan otomatisasi desa (Opdes).
Selain itu, Kantor Pos juga telah mengirim surat ke setiap perusahaan dan berkomunikasi melalui aplikasi pesan singkat dengan bagian personalia perusahaan masing-masing. Meski demikian, upaya-upaya tersebut ternyata belum cukup untuk mencapai target pencairan BSU.
Pencairan BSU bisa dilakukan di Kantor Pos Purwakarta yang berada di Jalan KK Singawinata, Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan Purwakarta. Kantor ini beroperasi dari pukul 08.00 hingga 21.00 WIB, Senin hingga Sabtu. Selain itu, layanan juga tersedia di 14 Kantor Cabang Pembantu (KCP) yang tersebar di setiap kecamatan serta di Kantor Pos yang berada di MPP Bale Madukara.
Syarat pengambilan BSU hanya memerlukan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) asli beserta fotokopinya dan kode batang (barcode) pengambilan BSU.
Isu Anggota DPRD Masuk Daftar Penerima BSU
Sementara itu, penyaluran BSU yang belum maksimal dinilai sebagai kekurangan dalam penyosialisasian program oleh pemerintah. Hal ini disampaikan oleh Wahyu Hidayat, Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen (PC SPAMK) di Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Purwakarta.
Ia juga menyampaikan kekhawatiran terkait informasi yang menyebutkan adanya 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang masuk daftar penerima BSU. Jika kabar ini benar, Wahyu menyimpulkan bahwa terdapat permasalahan dalam tahap verifikasi pendataan yang dilakukan pemerintah saat ini.
Wahyu meminta agar data penerima BSU ditinjau kembali dengan mengajukan permohonan resmi ke BPJS Ketenagakerjaan atau Kementerian Ketenagakerjaan. Tujuannya adalah mempublikasikan daftar penerima BSU di Purwakarta tanpa melanggar privasi, sehingga dapat dipastikan tidak ada penyalahgunaan seperti kasus anggota DPRD.
Meskipun demikian, Wahyu juga mempertanyakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025. Aturan ini menyatakan bahwa BSU dikecualikan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, dan anggota Polri.
Namun, anggota DPRD tidak secara eksplisit disebutkan dalam regulasi tersebut. Dengan demikian, hal ini diduga akan menciptakan celah atau interpretasi berbeda di tengah masyarakat.
Hingga berita ini dibuat, belum ada pernyataan resmi dari pihak DPRD Purwakarta mengenai kabar 35 anggotanya termasuk penerima BSU. Kabar tersebut menyebar di media sosial melalui gambar tangkapan layar berisi daftar penerima BSU yang dirilis salah satu laman resmi pemerintah.