BPOM Temukan 34 Produk Kosmetik Berbahaya yang Beredar di Pasaran
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan sejumlah produk kosmetik berbahaya yang beredar di masyarakat. Pencabutan izin edar terhadap produk tersebut dilakukan setelah adanya temuan mengkhawatirkan selama intensifikasi pengawasan pada periode April hingga Juni 2025.
Dari hasil pemeriksaan, BPOM mengidentifikasi sebanyak 34 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan dilarang. Diantaranya termasuk produk lokal asal Makassar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 28 produk merupakan hasil kontrak produksi, dua di antaranya berasal dari produsen lokal, sementara empat sisanya adalah produk impor.
Seluruh sampel yang ditemukan telah melalui uji laboratorium dan dinyatakan positif mengandung zat berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, pewarna kuning metanil, hingga steroid. Zat-zat ini tidak hanya melanggar ketentuan regulasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko serius bagi kesehatan masyarakat.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa beberapa bahan tersebut memiliki dampak negatif yang signifikan. Merkuri misalnya, dapat menyebabkan kerusakan ginjal, iritasi kulit, serta gangguan saraf. Sementara pewarna metanil bersifat karsinogenik dan berpotensi menyebabkan kanker. Asam retinoat bisa berdampak buruk pada ibu hamil karena bersifat teratogenik, sedangkan hidrokuinon dapat memicu hiperpigmentasi hingga perubahan warna mata dan kuku.
Timbal juga dikenal dapat merusak sistem organ tubuh, dan steroid berpotensi memicu berbagai kelainan kulit hingga reaksi alergi berat. Untuk itu, BPOM telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin edar terhadap produk-produk bermasalah tersebut, serta menghentikan sementara kegiatan produksi, distribusi, dan importasi.
Selain itu, 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM di seluruh Indonesia melakukan penertiban di berbagai fasilitas produksi dan titik distribusi kosmetik, termasuk gerai ritel. Jika ditemukan unsur pidana, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan menindaklanjuti kasus tersebut secara hukum.
Taruna Ikrar menegaskan bahwa produsen dan distributor nakal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang diberikan mencapai 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
BPOM juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan memastikan setiap produk kosmetik aman, bermanfaat, serta berkualitas. Masyarakat diminta lebih bijak dalam memilih produk kosmetik dengan selalu mengecek izin edar dan komposisi bahan yang tertera.
Untuk informasi lengkap mengenai daftar produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, masyarakat dapat melihatnya pada lampiran siaran pers BPOM.